TUGAS DAN WEWENANG

Tugas dan Wewenang dari PPID RSUD Kajen

Tugas

Melayani informasi publik, merencanakan, mengkoordinasikan, memberikan jawaban, monitoring dan evaluasi pengelolaan pelayanan informasi di RSUD Kajen


Wewenang

• Melayani dan mengelola informasi publik serta dokumentasi di RSUD Kajen • Melakukan uji konsekuensi data informasi yang dikecualikan • Mensosialisasikan semua informasi RSUD Kajen melalui portal website utama PPID RSUD Kajen • Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi;