TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
1. Pemohon Informasi melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID;
2. Atasan PPID memeriksa formulir pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi dan memerintahkan PPID Pelaksana untuk menjawab permohonan informasi;
3. PPID Pelaksana memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP;
4. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.