Profil RSUD Kajen
Kontak Kami
Jalan Raya Karangsari Karanganyar, Pekalongan 51182
| Kode Pos | 51182 |
| Telepon | 0285 385231 |
| Fax | 0285 385229 |
| rsudkajen@pekalongankab.go.id |
Hubungan Pelayanan RSUD Kajen
| 0856-0074-9149 | |
| Rsud Kajen | |
| @rsud_kajen | |
| Youtube | Rsud Kajen Official |
| Website | rsudkajen.pekalongankab.go.id |
Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas Pokok
Membantu Dinas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pelayanan kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
2. Fungsi Rumah Sakit
- Perumusan kebijakan teknis di bidang rumah sakit;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang rumah sakit;
- Pelaksanaan kebijakan Bidang Penunjang Medik dan Penunjang Non Medik, Bidang Pelayanan Medis dan Bidang Keperawatan;
- Pembinaan pelaksanaan tugas dan evaluasi serta pelaporan Bidang Penunjang Medik dan Penunjang Non Medik, Bidang Pelayanan Medis dan Bidang Keperawatan;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan rumah sakit; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Visi, Misi, Moto dan Maklumat Pelayanan
Visi RSUD Kajen adalah ”Menjadi Rumah Sakit yang Bermutu dalam Pelayanan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan”.
Misi RSUD Kajen adalah:
1. Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan sumber daya manusia rumah sakit;
2. Meningkatkan sarana prasarana rumah sakit berbasis teknologi untuk keselamatan pasien;
3. Meningkatkan tata kelola manajemen rumah sakit yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien;
4. Mengembangkan rumah sakit berwawasan lingkungan;
5. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan.
Moto RSUD Kajen adalah “Pelayanan Optimal Adalah Tekad Kami“.
Maklumat Pelayanan “Kami seluruh civitas RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan berkomitmen memberikan pelayanan prima sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila komitmen ini tidak dipatuhi maka kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.